AKTA KELAHIRAN UMUM

Administrator 02 Juni 2018 19:25:03 WITA

A.     PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM

(Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)

 

  1. Mengisi formulir
  2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
    1. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober
  4. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
    1. Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah
    2. Fotocopy KK orang tua atau KK
  5. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang
  7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  8. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
    1. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
  9. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  10. Bagi WNA :

Suami/Istri orang asing melampirkan :

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan

 

 

CATATAN : BERKAS PERMOHONAN MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA KUNING

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : Blanko Akta Kelahiran


Komentar atas AKTA KELAHIRAN UMUM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Pedawa

tampilkan dalam peta lebih besar