AKTA PERCERAIAN

Administrator 08 November 2019 09:51:37 WITA

A.      PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

 

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el pemohon.
  5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
    1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
    2. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh
    3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan

 

CATATAN : PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA HIJAU

Dokumen Lampiran : AKTA PERKAWINAN


Komentar atas AKTA PERCERAIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Pedawa

tampilkan dalam peta lebih besar