AKTA KELAHIRAN KHUSUS

Administrator 08 November 2019 09:59:26 WITA

A.     PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS (Diperuntukkan            bagi                                 orang  tua         yang   tidak    memiliki                    Akta Perkawinan/Buku Nikah)

 

1.        Mengisi formulir permohonan.

  1. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan; atau
    1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami
  3. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
    1. Foto copy KTP-el pemohon
    2. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
    3. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
    4. Fotocopy KK orang tua dengan status kawin
  4. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
  5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 000.
  6. Bagi WNA :

Suami/Istri orang asing melampirkan :

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan

 

 

CATATAN :

1.        PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA KUNING

  1. POINT 4 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS

Dokumen Lampiran : AKTA KELAHIRAN KHUSUS


Komentar atas AKTA KELAHIRAN KHUSUS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Pedawa

tampilkan dalam peta lebih besar