Kebijkan Keuangan Desa

Administrator 21 Februari 2023 12:14:37 WITA

KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 

 

3.1     Arah Kebijakan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Kebijakan Keuangan Pemerintah Desa Pedawa  mendasarkan pada pendekatan kinerja  dan  komitmen  untuk  menerapkan  prinsip  transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran. Anggaran kinerja adalah suatu anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran  merupakan prinsip pengelolaan keuangan yang dilakukan dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas  dapat  dimanfaatkan  secara  maksimal  untuk  kegiatan pembangunan  dan pemerintahan  serta  berdampak  pada  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat desa dan keberlanjutan pembangunan.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tidak dapat dipungkiri salah satunya sangat tergantung pada kemampuan anggaran/keuangan Desa. Berdasarkan data bahwa Pendapatan Desa terus mengalami peningkatan, sehingga kondisi tersebut menjadi ruang yang sangat penting bagi Pemerintah Desa Pedawa untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan bagi seluruh masyarakat Desa.

Ada 3 (Tiga) komponen yang membentuk pendapatan yaitu Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain. 

           Arah kebijakan pengelolaan keuangan Desa Pedawa sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya terkait dengan terbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoe 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Kebijakan pengelolaan keuangan Desa Pedawa bahwa sebesar-besarnya kemampuan keuangan Desa akan dipergunakan secara efektif dan efisien dan mencerminkan keperpihakan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Desa Pedawa.

          Penyusunan perencanaan pembangunan Desa dibahas dan disepakati dalam Musdes dan Musrenbangdes dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat Desa secara partisipatif. Demikian hasil perencananan pembangunan Desa dimaksud akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran keuangan Desa yang dibahas dan disepakti dengan BPD.

 3.2. Proyeksi Keuangan Desa

3.2.1  Proyeksi Pendapatan Desa

Pendapatan  Desa  meliputi  semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Transfer dan Pendapatan Lain. Rencana pendapatan Desa yang akan digunakan adalah perkiraan yang terukur, rasional dan mempunyai kepastian dasar hukumnya. Khusus untuk PAD penerimaan pendapatan dihitung mendasarkan potensi riil dari hasil kajian yang dilakukan secara bertahap.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APB Desa) sesuai dengan peraturan perundangan diawali dengan proses Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah   Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang hasilnya dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa.  Adapun  kebijakan  penerimaan  pendapatan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa  merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian  serta dasar hukum penerimaannya.
  2. Pendapatan asli  Desa dihitung  dengan  memperhatikan perkembangan pendapatan selama dua tahun tahun terakhir, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli Desa.
  3. Penerimaan transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak/Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sementara mempertimbangkan angka Tahun .
  4. Pendapatan Lain, sementara diperhitungkan pada sumber-sumber pendapatan yang dapat dipastikan.

 

 3.2.2  Proyeksi Belanja Desa

         Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belanja Desa digunakan  untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang diklasifikasikan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pelaksanaan pembangunan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang pemberdayaan masyarakat Desa dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak.

          Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap bidang, sub bidang dan kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik  dalam bidang, sub bidang dan kegiatan  yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perencanaan bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.

       

  • Proyeksi Pembiayaan Desa

      Pembiayaan Desa  merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

  1. Penerimaan Pembiayaan

          Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran berjalan dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran  yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran berjalan.

 2. Pengeluaran Pembiayaan

         Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah Desa dapat menganggarkan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada BUM Desa. Penyertaan modal dimaksud APB Desa dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan desa, jenis penyertaan modal Desa, obyek penyertaan modal Desa. Penyertaan Modal Desa dimaksud di atur pada Peraturan Desa. Penyertaan modal Desa bersumber dari penyisihan atas  penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa  dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Desa yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas  penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.    

  

Pembiayaan Desa merupakan bagian dari struktur APB Desa sebagai penyeimbang antara pendapatan Desa dan belanja Desa. Pemerintah Desa dalam Tahun Anggaran 2021 merumuskan kebijakan pembiayaan Desa untuk mampu menutupi ataupun menyeimbangkan antara belanja Desa dan pendapatan Desa, sehingga dengan demikian segala kebutuhan ataupun defisit anggaran belanja dapat tertutupi dari pembiayaan, khususnya dari kelompok pembiayaan penerimaan Desa.

  • Strategi Pencapaian

Dalam upaya pencapaian sasaran ataupun target rancangan struktur APB Desa , baik yang menyangkut Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan Desa, maka Pemerintah Desa mengembangkan strategi sebagai berikut :

  1. Identifikasi dan penggalian sumber-sumber pendapatan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD);
  2. Pengkajian dan penyusunan Perdes Pungutan Desa;
  3. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah atasan guna meningkatkan sumber-sumber pendapatan Desa;
  4. Menyusun agenda prioritas pembangunan untuk memantapkan dan memfokuskan kinerja pelaksanaan pembangunan;
  5. Menyusun dan memantapkan indikator kinerja program kegiatan pembangunan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan APB Desa;
  6. Meningkatkan partisipasi/pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan swadaya partisipasi dan gotong royong.

Komentar atas Kebijkan Keuangan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Pedawa

tampilkan dalam peta lebih besar