MEDIASI PERMASALAHAN RUMAH TANGGA
10 Oktober 2023 12:41:11 WITA
Berumah tangga adalah hal yang sakral.namun seiring perjalanan banhyak permasalahn yang dihadapi. hal itu juga yang dialami pasang suami istri Kadek awandana dan Putu Ambarawati. Rumah Tangga yang dibina semenjak tahun 2001 harus berakhir karena perbedaan yang tidak dapat disatukan kembali. cerai adat yang di saksikan Ulu Desa dan Adat itu pun selesai dengan tidak menimbulkan tuntutan yang dari kedua belah pihak.
Komentar atas MEDIASI PERMASALAHAN RUMAH TANGGA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYERAHAN MAKAN TAMBAHAN KEPADA BALITRA RESIKO STUNTING
- POSYANDU CEMPAKA PUTIH
- LAPORAN REALISASI PENGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- POSYANDU DUSUN BANGKIANGSIDEM
- GOTONG ROYONG KAMLING MEKAR SARI 1
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BULAN NOVEMBER
- Pembahasan Perubahan RPJM 2022-2029 dan RKP 2025