Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

  • Analisis dan Perkiraan Sumber-Sumber Pendanaan

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Kebijakan Keuangan Pemerintah Desa Pedawa mendasarkan pada pendekatan kinerja dan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran. Anggaran kinerja adalah suatu anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran  merupakan prinsip pengelolaan keuangan yang dilakukan dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas  dapat  dimanfaatkan  secara  maksimal  untuk  kegiatan pembangunan  dan pemerintahan  serta  berdampak  pada  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat desa dan keberlanjutan pembangunan.

Ada 3 komponen yang menjadi sumber-sumber Pendapatan yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Desa, yaitu dari usaha desa, berupa dari pengelolaan BUMDesa;
  2. Dana Transfer yaitu dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Propinsi;
  3. Dari Pendapatan Lain-lain seperti hibah/ sumbangan dan bunga bank.
  • Arah kebijakan Keuangan Desa
    • Kebijakan Pendapatan Desa

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tidak dapat dipungkiri salah satunya sangat tergantung pada kemampuan anggaran/keuangan Desa. Berdasarkan data bahwa Pendapatan Desa terus mengalami peningkatan, sehingga kondisi tersebut menjadi ruang yang sangat penting bagi Pemerintah Desa Pedawa untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan bagi seluruh masyarakat Desa. Berikut disajikan gambaran realisasi pendapat Pemerintah Desa Pedawa Tahun 2019 s/d 2024.

Tabel 4.1

Rencana dan Realisasi Pendapatan Tahun 2019 s/d 2024

NO Tahun Anggaran Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1 2019 2.413.321.586,00 2.075.543.003,00 86,00%
2 2020 2.067.643.000,00 2.021.983.403,40 97,79%
3 2021 2.228.834.780,29 2.028.044.910,00 90,99%
4 2022 2.273.678.410,57 2.215.081.383,90 97,42%
5 2023 3.003.233.600,00 2.923.359.527,27 97,34%
6 2024 3.544.593.537,80 2.724.577.495,46 76,86%
Jumlah 15.531.304.917,66 13.988.589.727,03 90,06%
Rata-Rata 2.588.550.819,11 2.331.431.620,51 90,06%

Sumber: LPPD Desa Pedawa 2024

 Tabel 4.2

Persentase Capaian Realisasi Pendapatan Tahun 2018 – 2024

NO Jenis Pendapatan Capaian Realisasi Pendapatan Per-Tahun (%)
2019 2020 2021 2022 2023 2024
4.1 PAD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 100%
4.2 Transfer 97,71% 91,04% 94,51% 97,32% 97,60% 76,73%
4.3 Lain-Lain 100,00% 100,00% 100,00% 151,63% 57,41% 127,54%
Realisasi (%) 86,00% 97,79% 90,99% 97,42% 94,66%  

Sumber: LPPD Desa Pedawa Tahun 2024

 Arah kebijakan pengelolaan keuangan Desa Pedawa sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya terkait dengan terbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Kebijakan pengelolaan keuangan Desa Pedawa bahwa sebesar-besarnya kemampuan keuangan Desa akan dipergunakan secara efektif dan efisien dan mencerminkan keperpihakan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Desa Pedawa.

Penyusunan perencanaan pembangunan Desa dibahas dan disepakati dalam Musdes dan Musrenbangdes dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat Desa secara partisipatif. Demikian hasil perencanaan pembangunan Desa dimaksud akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran keuangan Desa yang dibahas dan disepakti dengan BPD.

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Transfer dan Pendapatan Lain. Rencana pendapatan Desa yang akan digunakan adalah perkiraan yang terukur, rasional dan mempunyai kepastian dasar hukumnya. Khusus untuk PAD penerimaan pendapatan dihitung mendasarkan potensi riil dari hasil kajian yang dilakukan secara bertahap. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan peraturan perundangan diawali dengan proses Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang hasilnya dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa.  Adapun kebijakan penerimaan pendapatan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya;
  2. Pendapatan asli Desa dihitung dengan memperhatikan perkembangan pendapatan selama dua tahun tahun terakhir, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli Desa;
  3. Penerimaan transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak/ Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sementara mempertimbangkan angka Tahun 2024 dan Tahun 2025;
  4. Pendapatan Lain, sementara diperhitungkan pada sumber-sumber pendapatan yang dapat dipastikan.

Proyeksi pendapatan Desa Tahun 2026 Desa Pedawa dapat dirinci sebagai berikut:

Tabel. 4.3

Proyeksi Pendapatan Desa Tahun 2026 

No. Kelompok dan Jenis Pendapatan Proyeksi Tahun 2026 (Rp.)
4.1

Pendapatan Asli Desa:

1.      Hasil Usaha Desa

2.      Hasil Aset Desa

3.      Swadaya Partisipasi Gotong Royong

4.      Lain-lain PAD

 0,00

10.000.000,00

0,00

0,00

Jumlah PAD 10.000.000,00
4.2

Transfer:

1.     Alokasi Dana Desa

2.     Dana Desa

3.     Bagi Hasil Pajak/Retribusi

4.     BKP/PBP

5.     BKK

 

884.646.229,00

1.524.892.000,00

373.142.358,00

112.200.000,00

4.883.000,00

Jumlah Transfer    2.899.763.587,00
4.3

Pendapatan Lain-lain:

1.     Hasil kerjasama Desa

2.     Bantuan perusahaan di Desa

3.     Hibah dan sumbangan pihak ketiga

4.     Koreksi kesalahan belanja

5.     Bunga bank

6.     Pendapatan lain yang sah

 

 0,00

0,00

0,00

0,00

5.000.000,00

15.000.000,00

Jumlah Pendapatan Lain 20.000.000,00
Jumlah Pendapatan Desa    2.929.763.587,00

 Kebijakan Belanja Desa

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belanja Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang diklasifikasikan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pelaksanaan pembangunan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang pemberdayaan masyarakat Desa dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak.

Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap bidang, sub bidang dan kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam bidang, sub bidang dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perencanaan bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.

Proyeksi Belanja Desa Pedawa Tahun Anggaran 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel. 4.4

Proyek Belanja Desa Tahun 2026

No. Bidang dan Sub Bidang Proyeksi BelanjaTahun 2026 (Rp.)

5.1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa:

1.      Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa

2.      Sarana dan prasarana pemerintahan Desa

3.     Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan

4.      Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan

5.      Pertanahan

1.080.003.801,00

  52.755.546,00

23.650.000,00

65.665.000,00

 17.175.000,00

Jumlah Belanja Bidang I

1.239.249.347,00

5.2

Bidang Pembangunan Desa:

1.      Pendidikan

2.      Kesehatan

3.      Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

4.      Kawasan Permukiman

5.      Kehutanan dan Lingkungan Hidup

6.      Perhubungan, komunikasi dan informatika

7.      Energi dan Sumber Daya Mineral

8.      Pariwisata

 

62.500.000,00

287.345.500,00

500.000.000,00

5.000.000,00

0,00

37.750.000,00

0,00

5.859.000,00

Jumlah Belanja Bidang II

898.454.500,00

5.3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:

1.     Ketentraman, ketertiban dan Linmas

2.     Kebudayaan dan keagamaan

3.     Kepemudaan dan olah raga

4.     Kelembagaan masyarakat

 

27.170.000,00

94.520.000,00

14.750.000,00

49.125.000,00

Jumlah Belanja Bidang III

182.565.000,00

5.4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

1.     Kelautan dan Perikanan

2.     Pertanian dan peternakan

3.     Peningkatan kapasitas aparatur Desa

4.     Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga

5.     Koperasi, usaha mikro dan menengah

6.     Dukungan penanaman modal

7.     Perdagangan dan perindustrian

 

0,00

0,00

31.375.000,00

0,00

0,00

0,00

0,00

Jumlah Belanja Bidang IV

31.375.000,00

5.5

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak.

1.     Penanggulangan bencana

2.     Keadaan darurat

3.     Keadaan mendesak

 

 3.000.000,00

0,00

216.000.000,00

Jumlah Belanja Bidang V

219.000.000,00

Jumlah Belanja Desa

2.570.643.847,00

  • Kebijakan Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

  1. Penerimaan Pembiayaan

Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Sumber penerimaan pembiayaan yang lain adalah pencairan Dana Cadangan. Pada Tahun 2026 Desa Pedawa tidak akan mencairkan Dana Cadangan karena Desa Pedawa tidak memiliki dana cadangan.

  1. Pengeluaran Pembiayaan

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah Desa dapat menganggarkan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada BUM Desa. Penyertaan modal dimaksud APB Desa dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan desa, jenis penyertaan modal Desa, obyek penyertaan modal Desa. Penyertaan Modal Desa dimaksud di atur pada Peraturan Desa. Penyertaan Modal Desa bersumber dari penyisihan atas penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatur dan mengarahkan desa agar mengalokasikan Dana Desa minimal 20% untuk kegiatan ketahanan pangan lewat penyertaan modal ke BUMDesa dalam mewujudkan swasembada pangan di tingkat desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan arahan Presiden guna memperkuat perekonomian desa dan kelurahan, mendorong kemandirian melalui swasembada pangan, serta mengatur pendanaan koperasi dari pemerintah dan perbankan.  Desa wajib menganggarkan dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30% dari pagu Dana Desa.

Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Desa yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.

Proyeksi pembiayaan Desa Pedawa Tahun 2026 dapat dilihat Tabel berikut:

Tabel. 4.5

Proyeksi Pembiayaan Desa Tahun 2026

No. Kelompok dan Jenis Proyeksi PembiayaanTahun 2026  (Rp.)

6.1

Penerimaan Pembiayaan:

-     SiLPA

-     Pencairan Dana Cadangan

-     Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan

 

0,00

0,00

0,00

Jumlah Penerimaan Pembiayaan 0,00

6.2

Pengeluaran Pembiayaan:

-    Pembentukan Dana Cadangan

-    Penyertaan Modal Desa

 

0,00

    359.119.740,00

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

    359.119.740,00

Jumlah Pembiayaan

0,00

 

Pembiayaan Desa merupakan bagian dari struktur APBDesa sebagai penyeimbang antara pendapatan Desa dan belanja Desa. Pemerintah Desa dalam Tahun Anggaran 2026 merumuskan kebijakan pembiayaan Desa untuk mampu menutupi ataupun menyeimbangkan antara belanja Desa dan pendapatan Desa, sehingga dengan demikian segala kebutuhan ataupun defisit anggaran belanja dapat tertutupi dari pembiayaan, khususnya dari kelompok pembiayaan penerimaan Desa.

 Kebijakan Belanja Tak Terduga

Kebijakan Belanja Tak terduga, merupakan kebijakan belanja yang dalam pelaksanaannya didukung oleh aturan seperti Peraturan Perbekel dan Keputusan Perbekel, termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri. Belanja Tak Terduga meliputi: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak yang ada di Desa.

Hasil Pencermatan dan identifikasi kejadian/ keadaan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang ada adalah: Deman Berdarah, Rabies, Longsor saat musim kemarau, kebakaran dan perbaikan/ pemulihan ekonomi di desa.

Perkiraan belanja tak terduga Desa Pedawa Tahun 2026 dapat dilihat pada Tabel berikut:

Tabel. 4.6

Perkiraan Belanja Tak Terduga Tahun 2026

No. Kelompok dan Jenis Kejadian Anggaran (Rp.)
1 Penanganan Bencana  
  -      Kebakaran, Longsor 3.000.000,00
2 Keadaan Darurat  
  -         
3 Keadaan Mendesak Desa  
  -      BLT Desa 216.000.000,00

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Pedawa

tampilkan dalam peta lebih besar