AKTA KELAHIRAN UMUM
02 Juni 2018 19:25:03 WITA
A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
(Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)
- Mengisi formulir
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
- Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah
- Fotocopy KK orang tua atau KK
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
- Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan
CATATAN : BERKAS PERMOHONAN MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA KUNING
Dokumen Lampiran : Blanko Akta Kelahiran
Komentar atas AKTA KELAHIRAN UMUM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |