AKTA PERCERAIAN
08 November 2019 09:51:37 WITA
A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
CATATAN : PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA HIJAU
Dokumen Lampiran : AKTA PERKAWINAN
Komentar atas AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |