AKTA PERKAWINAN

08 November 2019 09:55:56 WITA

  1. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

 

 

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
    1. Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah
  3. Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
    1. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai
    2. Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua
  5. Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju
  6. Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang
  7. Fotocopy Kartu Keluarga kedua
  8. Kedua mempelai   menandatangani   Buku    Akta    dihadapan   Pejabat    Dinas Kependudukan dan Pencatatan
  9. Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21

10 Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.

  1. Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan
  2. Surat Peralihan Agama bagi yang beralih
  3. Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan
  4. Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki
  5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 000.
  6. Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
    1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
    2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh
    3. Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
    4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan

CATATAN :

PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA MERAH

Dokumen Lampiran : AKTA PERKAWINAN


Komentar atas AKTA PERKAWINAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Pedawa

tampilkan dalam peta lebih besar