AKTA PERKAWINAN
08 November 2019 09:55:56 WITA
- PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
- Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah
- Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
- Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai
- Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua
- Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju
- Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang
- Fotocopy Kartu Keluarga kedua
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21
10 Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
- Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih
- Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan
- Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 000.
- Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan
CATATAN :
PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA MERAH
Dokumen Lampiran : AKTA PERKAWINAN
Komentar atas AKTA PERKAWINAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |