AKTA KELAHIRAN KHUSUS
08 November 2019 09:59:26 WITA
A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS (Diperuntukkan bagi orang tua yang tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)
1. Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan; atau
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- Fotocopy KK orang tua dengan status kawin
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan
CATATAN :
1. PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA KUNING
- POINT 4 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS
Dokumen Lampiran : AKTA KELAHIRAN KHUSUS
Komentar atas AKTA KELAHIRAN KHUSUS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |